Lematang.id, Lahat – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini diberlakukan pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangannya mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota agar mendorong perusahaan di wilayah masing-masing memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson melalui Kabid Hubungan Industrial, Andri Kurniawan, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait kebijakan tersebut. Namun demikian, Disnakertrans Lahat masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kita tunggu terlebih dahulu instruksi dari Provinsi Sumsel. Setelah itu, akan langsung kita teruskan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lahat,” ujar Andri, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor esensial, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik.
Menurutnya, sebagian perusahaan kemungkinan sudah mengetahui adanya imbauan tersebut. Untuk sektor tertentu seperti pertambangan, yang tetap beroperasi, mekanisme kerja biasanya menyesuaikan kebijakan internal perusahaan, termasuk perhitungan lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja.
“Kita tetap menunggu petunjuk resmi agar pelaksanaannya jelas dan terkoordinasi,” pungkasnya. (seno)




