Lematang.id, Lahat – Bukti lunas pembayaran PBB jadi syarat wajib yang harus dilampirkan ASN ketika ingin lakukan pencairan TPP. Hal tersebut sebagai upaya pengoptimalan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk meningkatkan PAD Kabupaten Lahat sebagai salah satu sumber pembangunan kesejahteraan rakyat dalam upaya mewujudkan Lahat Bercahaya,” ujar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP, Jumat (1/3/2024)
Subranudin mengungkapkan, sebagai ASN atau abdi negara khususnya di lingkungan Pemkab Lahat, sudah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat dalam menunaikan kewajiban, yakni salah satunya membayar pajak.
“ASN harus memberikan contoh sebagai warga negara yang bijak harus taat dengan pajak,” tegasnya.
Sementara, realisasi capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 sudah mencapai 55.29 persen hingga Juli 2024. Untuk mencapai angka yang telah ditargetkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat menyebut peranan penting dari camat, lurah, rt hingga kades sangat diperlukan.
“Kami berharap untuk triwulan selanjutnya, peran penting dari 24 camat 17 lurah dan 360 kades untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu di wilayah masing-masing,” tambahnya. (seno)




