Lematang.Id, Lahat – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) potensi yang ada, terutama Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat kini mulai “melirik” sektor pertambangan.
Demikian disampaikan, Kepala Bapenda Lahat, Subranudin SE MAP. Menurut dia, hal ini berkaca dari banyaknya pembebasan lahan masyarakat dari perusahaan batubara
“Nah, dari sinilah, kita (Bapenda, red) mengalihkan perhatian kepada BPHTB Sektor pertambangan, yang dinilai mampu mendongkrak PAD,” ungkapnya, Selasa (13/2/2024).
Untuk, sambung dia, perhitungannya sendiri dari nilai transaksi dikurang Rp 60 juta dikalikan 5 persen, itulah nilai pajak yang harus disetor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Bapenda.
“Sebenarnya ini sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu. Saat ini masih kita kejar, karena potensi perolehan pajak dari sektor tambang, cukup besar,” ucap Subranudin.
Subranudin menjelaskan, didalam mekanismenya tentu saja ada kendala yang akan dihadapi, yakni permasalahan data yang ada di lapangan. Tinggal bagaimana kerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, untuk menyampaikan data sebenarnya.
“Kepala desa (Kades) lah kuncinya, yang harus memberikan laporan apabila ada transaksi jual beli terlebih lagi menyangkut pembebasan lahan, sehingga petugas lebih mudah melakukan penagihan,” pungkasnya. (seno)




