Lematang.Id, Lahat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat lepas reklame ilegal belum bayar pajak di Kota Lahat. Reklame yang dicopot mayoritas berasal dari perusahaan rokok yang belum bayar pajak pemasangan reklame di Kota Lahat dan luar Kota Lahat.
Langkah itu terpaksa diambil Bapenda Lahat, agar perusahaan rokok tertib membayar pajak.
Pj Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Lahat Subranudin SE MAP, melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) David Cristian mengatakan, ada puluhan reklame ilegal dan belum bayar pajak di Kabupaten Lahat.
“Mayoritas reklame perusahaan rokok belum bayar pajak. Yang ditertibkan mulai dari reklame ilegal baik yang tak punya izin dan yang belum membayar pajak,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
David menuturkan, reklame yang ditertibkan mulai dari jenis spanduk maupun stiker perusahaan rokok yang bandel, menempel di papan nama warung di toko. Termasuk spanduk dan baliho perusahaan yang belum membayar pajak, agar pembayaran oJak bisa disegerakan.
“Karena belum bayar pajak, reklame kita lepas. Kita minta pemilik reklame untuk membayar pajak bila melakukan pemasangan kembali,” tegasnya.
Penertiban akan terus dilakukan hingga dua minggu kedepan, hingga perusahaan-perusahaan tersebut membayar pajak. (seno)




