Lematang.id, Lahat – Kamis 28 Maret 2024 lalu jadi salah satu awal baru sebuah proses pelayanan masyarakat di Kabupaten Lahat, dan sebentar lagi Kabupaten Lahat akan memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Lahat, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, di Plaza Tepian Lematang Benteng Lahat yang nantinya akan menjadi lokasi Mall Pelayanan Publik ( MPP ).
Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan dan non perijinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di tempat berdirinya MPP tersebut.Rencana Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lahat berlokasi di Plaza Tepian Lematang yang setengah tebengkalai yang memiliki 3 lantai, yang nantinya diisi dengan OPD Teknis dan Vertikal yang menjadi satu pintu baik yang perijinan maupun di luar perijinan
MPP sendiri merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan cepat, mudah dan akuntabel, hal ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat serius untuk meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat Kabupaten Lahat khususnya dalam berbagai aspek kebutuhan.
Dalam arahannya Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid mengatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, diantaranya berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman, dijelaskannya MPP ini merupakan wujud dari peningkatan pelayanan publik melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi dalam satu tempat.
”Mall Pelayanan Publik merupakan pengintegrasian atau upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat atau satu lokasi gedung. Terbangunnya MPP ini sebagai tindak lanjut sesuai apa yang diamanatkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik,” jelas Farid
Adapun layanan yang akan dilaksanakan uji coba dalam pelayanan publik atau mobile sebagai berikut:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat
- Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat
- Dinas Sosial Kabupaten Lahat
- Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat
- Bank Sumsel Babel
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lahat memang dirancang agar dapat memenuhi harapan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik yang memadai dan nyaman, diantaranya ialah dengan memberikan kemudahan akses, ketersediaan parkir, fasilitas bagi anak dan ibu menyusui, fasilitas bagi penyandang disabilitas bahkan hingga ke ruang tunggu yang nyaman telah terkonsep dengan cukup baik oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Proses dan mekanisme pelayanan yang terintegrasi juga menjadi salah satu tujuan dibuatnya Mall Pelayanan Publik, hal ini tidak lepas dari Kemajuan dan perkembangan teknologi yang sangat cepat sehingga membuat sistem pelayanan publik saat ini harus cepat beradaptasi dengan keadaan guna memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi masyarakat. (Seno)




