Lematang.id, Lahat – Kurun waktu dua tahun terakhir, tingkat perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lahat, terus meningkat. Hal ini jelas buat jumlah ASN jajaran Pemkab Lahat yang berstatus janda, jadi meningkat. Sedangkan untuk penyebabnya, masih karena seputar faktor ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Data yang dirangkum Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, lagi-lagi ASN dari kalangan tenaga kesehatan (bidan) tercatat paling banyak yang ajukan gugatan cerai. Setidaknya hingga Maret tahun 2024 ini, sudah ada enam ASN berstatus bidan yang ngebet usulkan cerai.
“Hingga Meret tahun ini, sudah ada enam usulan cerai yang masuk. Tiga baru proses mediasi, tiga lagi usulannya tengah dihadapkan ke Pj Bupati Lahat. Semua usulan gugatan cerai itu, dari ASN berstatus bidan,” terang Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Anton Akbar, Jumat (29/3/2024).
Sepanjang tahun 2022 lalu, BKPSDM Kabupaten Lahat mencatat ada 20 ASN yang bercerai. Sedangkan sepanjang tahun 2023, ada 25 ASN yang bercerai. Tahun 2022 lalu, perceraian didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan (bidan). Dengan faktor terbanyak karena perselingkuhan, dan mayoritas diusia 30 tahunan. Serupa di tahun 2023, perceraian ASN juga berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan dan sisanya pegawai dinas, dengan faktor serupa.
“Untuk enam usulan di tahun 2024 berjalan ini, gugatan cerai banyak dilayangkan dengan alasan sudah ditinggalkan pergi selama dua tahun, KDRT dan karena pindah agama,” jelasnya.
Anton menambahkan, terkait perceraian ASN terkadang prosesnya berjalan lama. Mengingat sesuai aturan, pihaknya juga harus melakukan upaya mediasi kepada ASN yang usulkan cerai. Setelah itu, usulan cerai tersebut juga harus mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Jika nekat tetap lakukan gugatan cerai tanpa rekomendasi, bisa dapatkan sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat.
“Untuk enam usulan tahun 2024 ini, statusnya belum resmi bercerai. Karena sebelum lalui sidang perceraian, ASN tersebut akan kita mediasi dahulu, lalu harus dapat rekomendasi Pj Bupati Lahat dahulu baru bisa ikut sidang cerai. Terbukti dari beberapa kasus, saat dimediasi ada yang memilih batal untuk bercerai,” sampainya. (Seno)




