Lematang.id, Lahat – Sidang kasus penghinaan (pencemaran nama baik), terdakwa Fikriansyah (35) warga Desa Pandang Arang Ulu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dengan korban Sukarti Dapati SE MM, merupakan Kepala Desa Pandan Arang Ulu, masuki babak akhir.
Dalam sidang yang dimulai pukul 9.42 WIB dan berakhir pukul 10.05 WIB, beragenda putusan sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang diketuai Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH MH didampingi hakim anggota, Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Muhamad Chozin Abu Sait SH, memutuskan terdakwa Fikriansyah bersalah, melanggar pasal 310 KUHP, dan divonis satu bulan kurungan penjara.
Dalam agenda sidang, Majelis Hakim PN Lahat hanya membacakan rangkuman pokok perkara. Isinya, sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatan itu dengan tujuan untuk mempermalukan Kades Pandang Arang Ulu selaku korban, di depan umum.
Selain itu, terdakwa tidak melakukan upaya meminta maaf kepada korban, dengan alasan takut kepada korban yang merupakan seorang perempuan. Padahal terdakwa awalnya, tanpa rasa takut ucapkan di depan warga desa.
Majelis Hakim juga menyebut, hasil pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa selalu berbelit-belit dalam berikan keterangan selama persidangan. Kemudian, atas kejadian itu korban jadi malu dan terserang fisikologisnya.
“Terdakwa terbukti sah dan bersalah atas tindak pidana secara lisan, dan menjatuhi terdakwa hukuman, satu bulan penjara,” terangnya Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Selasa (3/10/2023), sambil mengetok palu persidangan di ruang sidang Prof Dr H M Syarifuddin SH MH di PN Lahat.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Nike Beauty Levenia SH, yang menuntut empat bulan penjara. Namun dari hasil putusan tersebut, terdakwa Fikriansyah dan JPU, pilih sikap pikir-pikir dahulu.
“Putusan ini belum inkrah, karena terdakwa pilih pikir-pikir dahulu. Namun jika dalam waktu satu minggu terdakwa tidak ada jawaban, akan diambil sikap memerintahkan terdakwa segera ditahan,” tegas Renaldo Meiji Hasoloan Tobing.
Sebelumnya, dalam sidang ke pertama, Kamis (31/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap, perkara ini bermula Kamis (26/1/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban bersama ibu-ibu di desa tengah memasak di belakang rumah korban. Tiba-tiba Fikriansyah lewat sambil berludah dan mengeluarkan kata-kata makian seperti “kades anak kampa…”.
Ucapan itu lantas dijawab korban dengan kalimat “siapa anak kampa….”. Lalu dijawab lagi oleh terdakwa “kaba anak kampa…”. Lalu terdakwa meninggalkan lokasi, namun sebelum keluar desa, sambil mengendarai sepeda motornya, terdakwa kembali lontarkan kalimat cacian “pemimpin desa anak kampa…”.
Ucapan terdakwa itu dirasa korban sudah merendahkan harga dirinya buat malu nama besar keluarga, dan marwah juga martabat dirinya sebagai Kepala Desa.
Karena tidak ada upaya permintaan maaf dari terdakwa, korban pun lantas melaporkan Fikriansyah ke pihak kepolisian. (Seno)




