Lematang.id, Lahat – Setelah anggota DPRD Lahat dari Partai PAN Lahat, dua kali mendatangi PLN ULP Lembayung Lahat, sosok Firdaus, oknum yang ngaku sebagai petugas PLN yang mengambil iuran listrik 69 pedagang di Pasar Lematang, akhirnya menonjolkan diri.
Firdaus menampakkan dirinya, persis sebelum pedagang menjalankan rencana, ingin melaporkannya kepada pihak kepolisian. Firdaus akhirnya muncul di pertemuan bersama pihak PLN ULP Lembayung Lahat dan sejumlah pedagang Pasar Lematang Lahat, di kantor PLN ULP Lembayung Lahat, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pertemuan itu, upaya wakil rakyat dari PAN Lahat ini, akhirnya berbuah manis untuk pedagang di Pasar Lematang. Firdaus akhirnya menyatakan, siap bertanggung jawab, menanggung seluruh tagihan susulan alias denda, yang sebelumnya dilimpahkan PLN ULP Lembayung Lahat ke para pedagang. Dimana tiap pedagang sebelumnya, diharuskan pihak PLN Lahat untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp 1.200.000.
“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan untuk pedagang di Pasar Lematang, akhirnya berbuah manis. Tuntutan pedagang sudah clear (selesai). Firdaus menyatakan siap bertanggung jawab membayar tagihan susulan seluruh pedagang,” terang M Ariadi, Anggota DPRD Lahat Dapil I (Kita Lahat), Sabtu (23/9/2023).
Pria yang juga menjabat Ketua DPD PAN Lahat ini menambahkan, terkuaknya kejadian ini, harus jadi pembelajaran bagi PLN Lahat. PLN Lahat harus bisa bijak dan lebih teliti dalam mengelola managementnya. Jangan sampai ada lagi KWH yang dibiarkan ilegal, dan ada oknum-oknum Firdaus lain yang mengatasnamakan pegawai PLN, menarik iuran listrik di masyarakat.
“Kalau soal harus membuka instalasi sendiri, pada dasarnya pedagang sangat mendukung rencana pihak PLN Lahat. Sudah setor tapi harus bayar denda itu, yang buat pedagang berat,” ucap Ariadi.
Sementara, Ketua Pedagang Buah dan Kaki Lima Pasar Lematang Lahat, Al Fendri membenarkan, sudah ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh dirinya, Firdaus, pedagang dan disaksikan pihak PLN Lembayung di pertemuan itu.
Isinya, pertama, pedagang akan memproses permohonan pasang baru dan membayar DP tagihan susulan (10%) dari nilai susulan. Kedua, Firdaus akan menyelesaikan tagihan susulan yang terbit setelah proses pasang baru dan DP (10%).
“Syarat untuk pasang baru, harus membayar tagihan susulan. Karena tidak tahu kapan Firdaus bisa menyelesaikan tagihan susulan itu, pedagang sepakat membantu Firdaus, dengan sukarela membayar DP 10 % dari tagihan susulan. Nominalnya dibulatkan Rp 150 ribu, tiap pedagang,” sampainya.
Selain adanya berita acara kesepakatan, Firdaus juga menandatangani surat pernyataan, yang disaksikan dengan bukti tanda tangan oleh pihak PLN Lembayung dan pedagang.
Isinya, Firdaus akan bertanggungjawab terhadap cicilan tagihan susulan atas operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Baik yang terdaftar sebagai pelanggaran dan non pelanggaran, yang telah mengurus pasang baru dan membayar DP tagihan susulan.
“Jika kedepan ternyata Firdaus ingkar dengan pernyataannya ini, itu bukan ranah pedagang lagi, melainkan ranahnya PLN. Itu bisa saja dipidanakan,” tegasnya. (Heru)




