Home BERITA Simpan Pil Molly, Dua Wanita Ini Gagal Berjoget

Simpan Pil Molly, Dua Wanita Ini Gagal Berjoget

Lematang.id, Lahat – Dua wanita pecinta hiburan malam di Kota Lahat, Aji Intan (21) dan Ririn Oktaria (28), nampaknya bakal menghentikan sementara kecintaannya berjoget dengan mata “siwer”, mengikuti dentuman irama musik, hingga kepala terasa mau meledak.

Pasalnya, dua wanita bertubuh gemoy ini, ditangkap polisi gara-gara kedapatan menyimpan Pil Molly alias ekstasi. Persis hendak lakukan transaksi.

Ditangkapnya Aji Intan, warga Jl Seruni IV Rt 18 Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat dan Ririn Oktaria warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Gunung, Lahat ini bermula, ketika polisi dapati laporan sedang ada transaksi narkoba di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Kamis (7/12/2023).

Sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berpakaian preman bergerak ke lokasi yang dilaporkan. Melihat gerak gerik keduanya mencurigakan, ketika tengah berada di pinggir jalan, polisi pun langsung menghampiri Aji dan Ririn.

Keduanya tak bisa mengelak, 8 ½ (delapan setengah) butir Pil Molly berwarna hijau muda terbungkus plastik transparan, ditemukan di dalam tas selempang warna hitam milik Ririn. Ririn yang cemas dengan nasibnya, dengan mudah buka suara, mengaku bahwa Pil Molly tersebut milik Aji Intan, sahabat karibnya.

“Pengakuan tersangka Ririn, ia dipinta tersangka Aji Intan untuk mengamankan pil ekstasi tersebut. Jika ada calon pembeli, segera melayani jual beli,” terang Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono SH, Senin (11/12/2023).

Selain Pil Molly, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, diduga hasil penjualan ekstasi. Juga satu unit handphone yang diduga berisi jalur transaksi penjualan ekstasi. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan darimana asal mula Pil Molly tersebut.

“Status kedua tersangka, pengedar. Keduanya terjerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Lispono. (Seno)

Previous articleKorban Banjir Bandang Masih Belum Punya Rumah, Alasannya Belum Ada Lahan
Next articleKepalanya Tersandar di Kursi, Warga Lahat Ini Rupanya Sudah Tak Bernyawa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here