Lematang.id, Lahat – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lahat, Mustofa Nelson SSos MM mengatakan, tahun 2026 mendatang, Kabupaten Lahat dipastikan akan punya Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri. Tidak lagi ikut dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Saat ini tim tengah melakukan kajian untuk menentukan kisaran angka UMK Kabupaten Lahat. Tim terdiri dari pemerintah, akademisi, pengusaha, asosiasi buruh, yang terkandung dalam Dewan Pengupahan,” ujar Mustofa Nelson, Jumat (17/20/2025).
Seperti diketahui, besaran UMP Sumsel Tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.570. Angka ini naik 6,5% atau setara dengan Rp 224.696 dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp 3.456.874. Selama ini pekerja di Kabupaten Lahat seperti di sektor pertambangan, perkebunan dan retail, mengikuti standar UMP Sumsel.
“Untuk kisarannya berapa UMK Lahat ini, belum diputuskan. Tim masih lakukan pengkajian. Karena untuk penghitungan UMK ini ada rumusnya. Namun dipastikan akan naik dari standar UMP,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Tofa ini membeberkan, untuk penghitungan UMK berdasarkan pada rumus resmi yang mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Namun meski ada rumus umum yang ditetapkan pemerintah, data spesifik untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi dapat berbeda di setiap daerah.
“Ada juga faktor lain yang jadi komponen penghitungan. Seperti angka indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Serta data statistik, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang bersumber dari lembaga statistik,” terang Tofa. (cocom)




