Home BERITA Bursah Bakal Temui Menteri Agraria, Laporkan PT Aditarwan 29 Tahun Tanpa HGU

Bursah Bakal Temui Menteri Agraria, Laporkan PT Aditarwan 29 Tahun Tanpa HGU

Lematang.id, Lahat – Perkara penyerobotan lahan yang dilakukan PT Aditarwan terhadap lahan seluas 1.000 hektar di sepuluh desa di Kecamatan Kikim Selatan dan Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, nampaknya akan dibawa langsung Bupati Lahat, Bursah Zarnubi ke Menteri Agraria, Nusron Wahid.

Sepuluh desa tersebut diantaranya, Desa Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Wanaraya dan Desa Purworejo kecamatan Kikim Barat, dengan total lahan seluas 500 hektar. Ditambah Desa Pagardin, Karang Cahaya, Beringin Jaya, Lubuk Lungkang dan Desa Padang Bindu kecamatan Kikim Selatan, dengan total luas juga sekitar 500 hektar.

Bursah menilai, PT Aditarwan ini sudah lakukan perampasan lahan warga lima desa. Dimana perusahaan sawit ini, sudah 29 tahun menguasai lahan tersebut tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“Perusahaan ini tidak memiliki HGU, tidak ada izin usaha untuk mengelola perkebunan, merampas lahan warga, tidak memberikan kontribusinya bagi pembangunan warga sekitar dan juga pada PAD Kabupaten Lahat dan tentunya tidak bayar pajak,” ujar Bursah Zarnubi, Kamis (9/10/2025).

Bursah menyebut, PT Aditarwan telah jelas melanggar hukum dan membangkangi arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Dimana Presiden RI menegaskan, akan menindak sejumlah korporasi perkebunan sawit yang tak berizin, yang melanggar aturan beroperasi atau menyerobot tanah rakyat.

“Arahan presiden sangat jelas dan tegas, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada rakyat. Apalagi sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut telah berhasil menguasai kembai 3,2 juta hektar kebun kelapa sawit, dari pengusaha sawit yang tidak taat aturan,” sampainya.

Sebelumnya, ratusan masyarakat sempat lakukan aksi masa dan ditanggapi langsung Bupati Lahat di sekitar area lahan yang dipersoalkan. Saat itu masyarakat meminta kepada Bupati Lahat, untuk memberikan kepastian, terkait penyelesaian Lahan masyarakat yang telah dikuasai oleh PT Aditarwan selama 29 tahun tanpa memiliki HGU.

Selain itu, masyarakat juga menuntut sanksi hukum terhadap keberadaan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Aditarwan, yang telah terbukti melawan hukum. (cocom)

Previous articleDana Transfer Menurun, Bupati Lahat Akan Gali Potensi PAD untuk Pembangunan
Next articleBursah Akan Revitalisasi Pasar Lematang Jadi Pasar Modern

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here