Lematang.id, Lahat – Hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) anggota Komisi II DPRD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (24/4/2025) menyatakan, moratorium pemekaran daerah telah dibuka kembali, dengan persyaratan, kriteria dan indikator yang lebih ketat.
Keputusan tersebut tentunya jadi angin sengar untuk menjawab harap masyarakat Kikim Area yang ingin menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Apalagi dari daftar DOB yang dinyatakan layak yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Kikim Area berada di urutan ketiga dari 32 wilayah di Indonesia.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi mengatakan, dirinya sejak awal mendukung penuh pembetukan DOB Kikim Area. Apalagi sejak tahun 2004 lalu, dirinya juga terlibat dalam proses tersebut. Namun tentunya perlu adanya pengkajian ulang, karena harus melihat batuk apa yang bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD), berbeda dengan Lahat yang miliki banyak tambang batubara.
“Ya saya sangat mendukung Kikim Area jadi DOB. Tapi saya belum tahu apa saja persyaratan baru untuk suatu DOB, jadi akan kita pelajari dahulu,” kata Bursah Zarnubi, Selasa (29/4/2025).
Untuk diketahui sejak beberapa tahun lalu, Pemkab Lahat dan DPRD Lahat telah berikan dukungan penuh terhadap pembentukan Kabupaten Kikim Area. Bahkan telah memperoleh persetujuan dari Pemprov Sumatera Selatan serta DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang tertuang dalam hasil rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan.
Kabupaten Kikim Area mencakup lima kecamatan, yaitu Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat, Kikim Selatan, dan Pseksu, dengan total 89 desa. Dengan luas wilayah mencapai 1,49 ribu kilometer persegi, Kikim Area mencakup sekitar 34 persen dari total luas wilayah Kabupaten Lahat. Kondisi ini menjadikannya calon kabupaten baru yang strategis dan potensial.
Kabupaten Kikim Area memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari minyak dan gas bumi, batu bara, hingga perkebunan. Dimana diharapkan dapat menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten baru.
Untuk mendukung operasional pemerintahan Kabupaten Kikim Area, sebelumnya Pemkab Lahat sudah berencana memberikan pendanaan sebesar Rp 10 miliar per tahun, sementara Pemprov Sumsel akan menambahkan Rp 25 miliar per tahun selama tiga tahun berturut-turut.
Anggota DPRD Sumsel Dapil VII, Kiki Subagio menuturkan, sebagai wakil rakyat dari Kabupaten Lahat, juga sebagai putra daerah Kikim Area, dirinya sejak awal juga terlibat dalam proses pembentukan Kikim Area menjadi DOB. Karena banyak sisi positif yang kan didapat oleh masyarakat Kikim Area. Mulai dari pemerintahan baru, infrastruktur hingga tenaga kerja. Sehingga buat Kikim Area bisa cepat menjadi daerah maju berkembang.
“Siapa yang tidak ingin daerahnya maju dan berkembang. Jika sudah menjadi DOB, dengan sendirinya pembangunan akan merata, masyarakat Kikim Area akan lebih sejahtera,” tutur Kiki Subagio.
Disinggung terkait aturan baru DOB, Politisi Partai Demokrat ini menjawab, dirinya belum tahu betul. Namun apapun yang jadi kebijakan pemerintah pusat untuk pembentukan DOB, dirasa pasti baik. Seperti adanya isu sebelum menjadi kabupaten baru, DOB akan menjadi wilayah percobaan dahulu selama tiga tahun. Untuk melihat apakah benar mampu menjadi DOB atau tidak.
“Kalaupun itu yang jadi syarat, saya rasa juga cukup bagus. Agar tidak salah kedepannya, sehingga jika ternyata belum layak, tidak memberatkan kabupaten induk. Namun secara pribadi, dirinya akan mendukung penuh untuk mendorong Kikim Area menjadi DOB,” sampainya. (cocom)




