Home BERITA Bupati Lahat Dampingi Kajari Rilis Pemulihan Uang Negara Sebesar Rp 2.5 Miliar

Bupati Lahat Dampingi Kajari Rilis Pemulihan Uang Negara Sebesar Rp 2.5 Miliar

Lematang.id, Lahat – Uang negara sebesar Rp 2.554.245.862,42 berhasil dipulihkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dari 10 rekanan (pemborong), 14 desa dan satu organisasi di Kabupaten Lahat. Uang negara yang berhasil diselamatkan itu didapat dari hasil temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat.

Berikut rincian uang negara yang berhasil dipulihkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat, yang langsung disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel dan ke rekening kas negara :

  1. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.
    Sebesar Rp 81.542.000,00 (Belum Lunas).
  2. Pjs Desa Pagar Agung
    Sebesar Rp 80.000.000.00 (Belum Lunas).
  3. Mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat
    Sebesar Rp 20.000.000,00 (Belum Lunas).
  4. CV SP
    Sebesar Rp 63.062.252.47 pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Padang Muara Dua, Kecamatan Gumay Ulu di Dinas (PUPR) (Lunas).
  5. CV KJ
    Sebesar Rp 97.170.546,01pada pekerjaan pembangunan jalan unit III kelompok tari Al-Barokah Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat di Dinas Perkebunan (Lunas).
  6. CV GU
    Sebesar Rp 22.696.992,24 pada pekerjaan peningkatan prasarana Polres Lahat di Dinas PUPR (Lunas).
  7. CV WS
    Sebesar Rp 140.447.419,75 pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur di Dinas PUPR (Lunas).
  8. CV SPP
    Sebesar Rp Rp170.436.087,42 pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur di Dinas Perkebunan (Lunas).
  9. CV DR
    Sebesar Rp 10.000.000,00 pada pekerjaan pembangunan jalan cor beton penghubung Dasa Tanjung Agung di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) (Lunas).
  10. CV TTG
    Sebesar Rp 37.908.159,58 pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Pertikal Lama, Kecamatan Kikim Timur di Dinas PUPR (Lunas).
  11. CV BCK
    Sebesar Rp 69 943.224,66 pada pekerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Keban Agung, Kecamatan Kikim Selatan di Dinas PUPR (Lunas).
  12. CV PAS
    Sebesar Rp 160.658.154,87 pada pekerjaan pembangunan jalan cor beton pemukiman Desa Batay Baru, Kecamatan Gumay Talang di Dinas PRKPP (Lunas):
  13. CV DR
    Sebesar Rp 193.633.216,63 pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Ngalam Baru, Kecamatan Gumay Talang di Dinas PUPR (Lunas).
  14. Kepala Desa Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu (ES)
    Sebesar Rp 63 755 707,00 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 (Lunas).

15) Kepala Desa Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang (MZ)
Sebesar Rp 47.601.021,92 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Lunas).

  1. Kepala Desa Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu (ER)
    Sebesar Rp 83.966.430.00 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 (Lunas).
  2. Kepala Desa Desa Penandingan Kecamatan Pseksu (DA)
    Sebesar Rp 56.053.479.85 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 (Lunas).
  3. Kepala Desa Dasa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat (IH)
    Sebesar Rp 66.753.423,48 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 (Lunas),
  4. Kepala Desa Desa Senabing, Kecamatan Lahat (JH)
    Sebesar Rp 47.967.482,31pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 (Lunas).
  5. Mantan Kepala Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu (ES)
    Sebesar Rp 62.186.525,00 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 (Lunas).
  6. Mantan Kepala Desa Gunung Liwat Kecamatan Sukamerindu (JH)
    Sebesar Rp 125.093.744.00, laporan hasil audit khusus pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa tahun anggaran 2018-2023, kelebihan pembayaran (Lunas).
  7. Mantan Kepala Desa Datar Serdang Kecamatan Kikim Timur (EN)
    Sebesar Rp 281.238.716,87 pada pekerjaan perkerasan jalan usaha tani, pemasangan lampu jalan tahun anggaran 2021, pengadaan karet lapangan bulu tangkis, pengadaan lapangan tenis meja, pengadaan kipas angin turbo dan rak peralatan tahun anggaran 2020 (Lunas).
  8. Mantan Kepala Desa Cempaka Sakti Kecamatan Kikim Timur (MA)
    Sebesar Rp 50.959 757.00, laporan hasil audit akhir masa jabatan Kepala Desa periode 2018 s/d 2023 (Lunas).
  9. Mantan Kepala Desa Tanjung Nibung Kecamatan Tanjung Tebat (KU)
    Sebesar Rp 385.913.911.35 pada pembangunan tembok penahan tahun anggaran 2020, kegiatan pembangunan gadung perpustakaan dan rehab gedung polindes tahun 2021 (Lunas).
  10. Mantan Kepala Desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat (SU)
    Sebesar Rp 139 473.661,00 pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 (Lunas).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH menerangkan, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lahat. Berupa permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Jumlah tersebut hasil selama 30 hari kerja. Hasil penyelesaian temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode 2020-2024, dari 10 rekanan (pemborong), 14 desa dan satu organisasi di Kabupaten Lahat,” terang Toto Roedianto, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando SH MH dan Kasi Intelijen, Zit Muttagin SH MH, Kamis (20/3/2025).

Toto menegaskan, pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan, akan kembali dipanggil untuk didengarkan komitmennya dalam melunasi semua tagihan yang dibuat dalam berita acara.

“Jika tidak dilaksanakan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Toto.

Disinggung terkait adanya satu organisasi yakni KONI Lahat yang belum melunasi tagihan, serta ada tidak tersangka yang ditetapkan terkait hasil pemeriksaan tersebut, Zit menyebut, perkara tersebut saat ini masih di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk lakukan penagihan, belum masuk ranahnya Pidsus.

“Untuk KONI Lahat saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tenggat waktu habis, Inspektorat Lahat bisa menyerahkan ke Kejaksaan lagi,” sampai Zit. (cocom)

Previous articleBursah-Widia Berburu Aset Lahan, Mau Dijadikan Apa ?
Next articleTHR ASN Pemkab Lahat Cair, Bursah Ingatkan ASN Jangan Konsumtif

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here