Home BERITA Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Rendah, Warga Pagaralam Lakukan Banding

Pelaku Pencabulan Anaknya Divonis Rendah, Warga Pagaralam Lakukan Banding

Lematang.id, Lahat – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat Senin (6/11) lalu, terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban KP (14) warga Kecamatan Pagaralam Utara, dianggap keluarga korban terlalu rendah. Atas putusan itu, AR (37), orang tua korban, akan lakukan upaya banding.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Chrisinta Dewi Destiana, SH, anggota Diaz Nurima Sawitri SH MH dan Maurits Marganda Ricardo SH, memvonis pelaku HPF (17), warga Desa Talang Pisang, Kecamatan Jarai, Lahat dengan hukuman 2 tahun 8 bulan, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat, yang menuntut pelaku dihukum 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan Majelis Hakim ini tentunya buat keluarga korban kecewa, karena akibat kebejatan pelaku psikologis korban saat ini jadi terganggu.

“Terhadap putusan PN Lahat, akan lakukan upaya hukum banding,” ujar Kajari Lahat, Gunawan Sumarsono SH, melalui Kasi Intel, Zitt Muttaqin.

Sementara, AR (37), ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim, yang memvonis pelaku dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Menurutnya, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan anaknya. Apalagi beban psikologi akibat kejadian itu, akan ditanggung anaknya sepanjang hidup.

“Kami akan lakukan upaya banding. Karena hukuman itu tidak seimbang, dengan kesalahannya. Walaupun pelaku juga dibawah umur, pelaku ini sudah tidak bersekolah, sedangkan anak kita masih bersekolah,” tegasnya, Rabu (8/11/2023).

Untuk diketahui, kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook, Sabtu (12/8/2023) lalu. Minggu (13/8/2023) keduanya berjanjian ketemuan. Saat itu pelaku memujuk korban ke rumahnya, dengan dalih akan memperkenalkan korban ke orang tuanya.

Namun setiba di rumah, ternyata rumah dalam kondisi kosong. Korban pun dipinta masuk, lalu pelaku menelpon teman-temannya untuk datang ke rumahnya. Setiba temannya toba di rumah, pelaku langsung masuk ke dalam kamar. Tak lama korban diajak masuk, namu korban.

Setan pun mulai merasuki pelaku. Pelaku lantas menarik tangan korban untuk masuk ke kamar. Korban sempat memberontak, namun pelaku Mala mendorong tubuh korban, hingga perbuatan terlarang itu pun tak mampu dihindari korban.

Dari pengakuan ayah korban, perlakuan bejat pelaku itu terjadi hingga tiga kali. Pertama, Minggu (13/8/2023), kedua Selasa (15/8/2023) dan ketiga Rabu (23/8/2023). Semua kejadian dilakukan pelaku dikediaman orang tuanya. (Seno)

Previous articleMomen HUT PGRI, Cik Ujang Sebut, Guru Harus Menatap Kedepan
Next articleGenjot Produksi, Petani Dapat Bantuan Pupuk Organik Cair Gratis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here