Lematang.id, Lahat – Masih ingat kasus penganiayaan yang dialami Kepala Kantor Kemenag Lahat H Santoso, yang dilakukan oleh okum Kades Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, berinisial JH, JH kini resmi menyandang status tersangka.
“Ya sudah penetapan tersangka. Tinggal dilakukan pemanggilan,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto disampaikan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Kamis (5/10/2023).
Kuasa hukum korban dari kantor Anggi Rezkian dan Partner membenarkan, pelaku penganiaya kliennya, telah ditetapkannya tersangka. Pihaknya mengapreasiasi Polres Lahat yang telah mengusut perkara yang dialami korban.
“Kami mengapresiasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar M Fedri Setiawan, SH, didampingi Anggi Rezkian, SH didampingi Imam Rustandi SH, Sabtu (7/10/2023)
Seperti diketahui sebelumnya, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 08.30 WIB lalu, kliennya alami tindak penganiayaan oleh oknum kades, persis di depan gerbang Pondok Pesantren Al Ikhlas desa setempat. Akibat kejadian itu, Kakankemenag Lahat terpaksa dilarikan ke RS Basemah Kota Pagaralam lalu dirujuk ke RS DKT Lahat, karena alami luka lebam di bagian wajahnya.
Penganiayaan itu sementara diduga, karena oknum kades yang tersinggung dengan sikap Kakankemenag Lahat, yang terkesan sangat sulit untuk ditemui. (Seno)




