Home BERITA Ini Jawaban PJ Bupati Lahat, Soal 4 Pejabat yang Dinonjobkan

Ini Jawaban PJ Bupati Lahat, Soal 4 Pejabat yang Dinonjobkan

Lematang.id, Lahat – Pernyataan sejumlah fraksi DPRD Lahat terkait persoalan empat kepala OPD yang dinonaktifkan sementara, agar PLH yang ditunjuk segera didefinitifkan, dalam rapat paripurna XV masa persidangan ketiga tahun sidang 2024, Rabu (21/8/2024) lalu, akhirnya dijawab Pj Bupati Lahat, Imam Pasli SSTP MSi.

Namun sayangnya, penyampaian Pj Bupati Lahat tersebut tidak menjawab apa yang dipinta oleh sejumlah fraksi DPRD Lahat.

Imam Pasli mengatakan, mengenai pencabutan SK Plh itu, dirinya berkomitmen akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu arahan, atau izin tertulis dari Mendagri terkait 4 kepala OPD yang di non jobkan itu,” sampai Imam Pasli, Kamis (22/8/2024).

Dalam surat rekomendasi KASN yang ditandatangi oleh Ketua KASN, Agus Prasmusinto, Senin (5/8/2024) lalu berisi, KASN telah menerima laporan pengaduan, juga telah melakukan
analisis dokumen, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan pelanggaran Sistem Merit. Yakni adanya pemberhentian sementara pejabat administrasi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pemberhentian sementara itu dilakukan kepada Kepala Dinas PU PR, Mirza Azhari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Limra Naufan. Kepala Dinas Kesehatan, Taufiq M Putra. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Niel Aldrin. Terakhir, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat, Ananta.

Dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Lahat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024 dan mengembalikan empat PPT Pratama, satu pejabat administrator pada jabatan semula.

Lalu, apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan
kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, maka dapat dilakukan
pembebasan sementara dari tugas jabatan, sejak yang bersangkutan
diperiksa oleh Tim Pemeriksa.

Sementara, anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra, Nopran Marjani menyebut, surat rekomendasi KASN terkait pengembalian kembali jabatan kepada empat kepala OPD tersebut, memang sudah ada. Pihak DPRD Lahat pun sudah bersurat, memberikan saran ke pihak eksekutif (PJ Bupati Lahat) untuk menindaklanjutinya.

“Soal PLH, DPRD sudar bersurat, tapi prinsipnya menyampaikan saran. Eksekusinya, tetap pihak eksekutif. Mungkin Pj Bupati Lahat punya alasan sendiri, kenapa belum mengembalikan kembali jabatan itu ke kepala OPD sebelumnya,” sampai Nopran. (cocom)

Previous articleBerlian Perkuat Soliditas Parpol Pendukung
Next articleKunjungi Desa Tanjung Aur Gumay Ulu Pasangan Berlian Disambut Pantun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here