Lematang.id, Lahat – Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, Polres Lahat, kali ini panen tangkapan pelaku narkoba. 12 tersangka berhasil diamankan. Tiga diantaranya merupakan wanita. 12 tersangka ini semuanya diamankan ketika berada di kolam pemancingan milik salah satu tersangka di Kelurahan Lahat Tengah, Kota Lahat.
12 tersangka itu diantaranya, Harmansi Alias Caci (42), wiraswasta, warga Desa Suka Negara. M Edo Pangestu, (21), butuh, warga Kelurahan Pasar Bawah. Yogi Arianto (25), wiraswasta, warga Kelurahan Pasar Lama. Naza Sumardiko (32), swasta, warga Kelurahan Pasar Lama. Azizul Hakim (25), butuh, warga Kelurahan Pasar Lama. M Okta Pratama (23), buruh, warga Kelurahan Talang Jawa.
Tersangka lainnya yakni, Andika Alias Temon, (24), butuh harian, warga Belakang Dodik Puntang, Kelurahan Pagar Agung. Haris Susi Yulianto (50), sopir, warga Kelurahan Pasar Lama. Febriani Untari Putri (35), swasta, warga Desa Manggul. Weni Windarti (27), swasta, warga Desa Tanjung Sirih Kecamatan Pulau Pinang. Harratian Bakti (34), swasta, warga Kelurahan Bandar Agung. Agung Saputra (25) wiraswasta, warga Belakang Dodik Puntang Kelurahan Pagar Agung.
Penangkapan 12 tersangka pecinta halu ini berawal dari nyanyian masyarakat sekitar, Kamis (25/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, bahwa di kolam pemancingan milik tersangka Harmansi Alias Caci, di Kelurahan Lahat Tengah, sering dijadikan tempat untuk konsumsi narkoba.
12 tersangka ini tidak berkutik ketika Polisi berpakaian preman datang tiba-tiba dan langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan sekitar TKP. Hasilnya, polisi menemukan satu buah botol plastik yang sudah dilubangi diduga alat hisap sabu dan setengah linting ganja sisa pakai. Ke 12 tersangka itu pun langsung digiring ke Mapolsek Kota Lahat untuk pemeriksaan.
“Iya ada 12 tersangka, tiga diantaranya wanita, ada satu tersangka sudah paruh baya,” terang Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MSI, melalui Kasubsi Penmas Humas, Aiptu Lispono SH, Selasa (31/10/2023).
Hasil pemeriksaan, 12 tersangka penikmat halu ini urinenya positif THC dan METH. 12 tersangka ini pun lalu digiring ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Satres Narkoba, apakah semuanya dijerat dengan pasal yang sama atau tidak,” terang Lispono. (Seno)




