Lematang.id, Lahat – Polemik batalnya pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Lahat 2026, masih menyisakan tanda tanya besar, apa penyebab utama keterlambatan pembahasannya?. Namun dipastikan, sejumlah pekerjaan fisik yang sebelumnya tanpa anggaran jelas yang kini tengah berjalan, pembayarannya kemungkinan ikut dibatalkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Nopran Marjani, Anggota DPRD Lahat, buka-bukaan membongkar persoalan dibalik mandeknya pembahasan APBD Perubahan tahun 2026 tersebut.
Nopran menjelaskan, sesuai dengan aturan Permendagri nomor 10 tahun 2025, Bupati wajib menerapkan peraturan kepala daerah, mengenai perubahan RKPD, paling lambat 7 hari sebelum RKPD tahun berikutnya ditetapkan.
Sesuai pedoman teknis pengelolaan daerah, penyampaian rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2026, disampaikan ke DPRD paling lambat Minggu ke dua bulan Juli dan kesepakatan bersama paling lambat bersama Minggu ke 3 bulan Agustus. Sedangkan untuk penyampaian KUA dan Perubahan PPAS 2026 paling lambat disampaikan 1 Agustus dan persetujuan Perda APBD Perubahan 2026 paling lambat 30 September.
“Kita (DPRD) sudah berulang kali menyampaikan ke Sekda dan Kepala Bappeda Lahat, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Karena belum juga ada tanggapan pembahasan, Rabu (7/10/2026) Sekda Lahat keluarkan surat pembatalan perubahan RKPD tahun 2026,” jelas Nopran Marjani, Jumat (9/10/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menerangkan, DPRD Lahat sudah tiga kali bersurat, ke Pemkab Lahat. Artinya, sebagai lembaga legislatif pihaknya sudah mengingatkan agar Pemkab Lahat menjalankan Permendagri nomor 10 tahun 2025. Tapi nyatanya, tidak ada usulan pembahasan KUA dan Perubahan PPAS dari Pemda Lahat.
“Artinya mekanisme pengelolaan daerah tidak dijalankan oleh Pemkab Lahat. Imbasnya Lahat alami defisit tahun 2026 ini sebesar Rp 402 miliar, sehingga APBD Lahat 2026 jadi sebesar Rp 3 Triliun 86 Miliar. Ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) tidak dibayarkan, artinya Lahat jadi defisit Rp 420 miliar,” terangnya.
Disisi lain, Nopran membeberkan, dengan adanya defisit anggaran ini, Pemkab Lahat seharusnya tidak lakukan kegiatan yang dananya tidak ada. Namun kenyataannya, Pemkab Lahat sudah berani tetap lakukan pekerjaan fisik yang uangnya tidak ada. Dengan rencana awal, pembayarannya akan dilakukan melalui pergeseran anggaran di APBD Perubahan 2026.
“Karena ada kegiatan yang tidak bisa dipakai seperti pembangunan irigasi Meredang dan Pangi sebesar Rp 200 Miliar, rencananya akan digeser di APBD Perubahan untuk pembayaran kegiatan defisit 2026. Tapi nyatanya APBD Perubahan dibatalkan, artinya tidak akan bisa dibayarkan,” bebernya.
Tak hanya pembayaran pembangunan fisik, Nopran juga menyentil terkait bonus atlet ajang Porprov Muba sekitar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemkab Lahat, juga dipastikan ikut tidak akan direalisasikan.
“Kegiatan yang bisa berjalan hanya kegiatan wajib. Yang tidak wajib tidak akan berjalan. Kami (DPRD) sudah menunggu dan bersurat sebanyak tiga kali, tapi tetap tidak ada pembahasan dari Pemkab Lahat,” tegas Nopran Marjani. (heru)




