Home BERITA 64 Cafe Remang-remang di Lahat Akan Dibongkar Paksa, Satpol PP Tunggu Pengesahan...

64 Cafe Remang-remang di Lahat Akan Dibongkar Paksa, Satpol PP Tunggu Pengesahan Raperda

Lematang.id, Lahat – Dinas Satpol PP Kabupaten Lahat mencatat, saat ini jumlah cafe remang-remang alias tempat hiburan malam di Kabupaten Lahat, mencapai 64 kafe remang-remang. Dari jumlah itu, hanya ada dua yang mengantongi izin usaha.

64 cafe remang-remang tersebut tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Lahat. Diantaranya, 14 titik di Kecamatan Kikim Selatan, 16 titik di Kecamatan Kikim Barat, 25 titik di Kecamatan Merapi Timur dan sembilan titik di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan.

Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan melalui Kabid Trantribum, Dian Hayati mengatakan, upaya penindakan sudah sering pihaknya lakukan ke seluruh cafe remang-remang yang ada. Namun baru bisa sebatas peneguran dan sanksi administratif. Mengingat pemberian tindakan tegas seperti sanksi pembongkaran paksa, belum bisa pihaknya lakukan.

“Untuk berikan sanksi pembongkaran paksa, kita masih terkendala Perda (Peraturan Daerah). Perda nomor 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum di masyarakat, belum berisi tentang sanksi untuk pembongkaran,” terang Dian Hayati, Jumat (10/10/2025).

Lanjut Dian, selama ini pemberian sanksi dari operasi yang pihaknya lakukan, baru sebatas melakukan pembubaran dan menyita sejumlah peralatan musik yang berada di cafe remang-remang tersebut. Tak hanya disitu, pihaknya bahkan pernah lakukan upaya penyegelan, karena cafe tersebut tidak memiliki izin.

“Tapi setelah itu, tidak lama mereka buka lagi. Sebagai penegak Perda, upaya tersebut sudah maksimal kita lakukan. Kecuali, jika usulan terkait sanksi dalam Perda nomor 1 tahun 2010 disahkan, pihaknya bisa bertindak tegas lakukan pembongkaran,” sampainya.

Dian menyebut, saat ini perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Lahat. Perjalanan Raperda tersebut sudah beberapa kali di atas dan saat ini sudah masuk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat, tinggal menunggu waktu pengesahan.

“Harapan kita bisa segera diselesaikan, paling tidak diakhir tahun 2025 Raperda tersebut sudah disahkan. Dengan begitu, kita bisa bekerja maksimal, lakukan pembongkaran terhadap seluruh cafe remang-remang di Kabupaten Lahat,” tegasnya. (cocom)

Previous articleWabup Lahat; Perusahaan Perkebunan Wajib Fasilitasi Kebun Plasma
Next articleWabup Lahat Lepas 489 Petarung Asal Lahat ke Muba

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here