Lematang.id, Lahat – Pernyataan sikap terkait penolakan dan ultimatum penutupan ‘warung asmara’ alias kafe remang-remang, kembali muncul dari masyarakat Kabupaten Lahat.
Jika sebelumnya masyarakat Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, berhasil mengusir dan membongkar keberadaan kafe remang-remang di wilayahnya, kali ini giliran warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, nampaknya juga ingin coba-coba.
Penolakan warga Batay Baru tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan sikap, yang sudah diterima langsung oleh Sekcam Gumay Talang, Mirza Putra SSTP MM, Rabu (31/12/2025).
Ada empat poin yang disampaikan warga dalam surat tersebut. Pertama, kekecewaan warga terhadap warung asmara yang tetap beroperasi bebas, menunjukkan tidak adanya respon dan tindakan nyata dari pihak berwenang terhadap keresahan warga.
Kedua, keberadaan warung asmara tersebut dinilai kian mengganggu ketertiban umum, merusak citra desa yang menjunjung tinggi nilai moral dan agama. Ketiga, berikan ultimatum 7×24 jam kepada Pemkab Lahat dan Polres Lahat untuk lakukan penutupan warung asmara tersebut. Keempat, jika tidak ada tindakan tegas pihak berwenang, masyarakat Batay Baru akan bergerak sendiri melakukan penertiban.
Selain empat poin tersebut, dalam surat itu juga tertulis, segala bentuk konsekuensi yang timbul akibat pergerakan masa karena lambatnya respon aparat berwenang, bukan lagi tanggung jawab masyarakat, melainkan tanggung jawab pihak berwenang yang abai terhadap laporan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan SSTP MSi mengakui, sudah menerima surat penyerahan sikap masyarakat Batay Baru. Dirinya sudah menerjunkan anggota untuk jalin koordinasi bersama Forkopimcam Gumay Talang.
“Koordinasi sudah dilakukan, rencananya malam nanti anggota akan berpatroli ke lokasi yang di laporkan,” ujar Herry Kurniawan.
Herry mengakui, kejadian ini sama seperti yang terjadi di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu masyarakat juga menolak adanya aktivitas hiburan malam di wilayah desanya. Karena, selain meresahkan, keberadaan tempat hiburan tersebut sampai menyebabkan adanya warga yang meninggal dunia.
“Saat ini, kita belum bisa jika harus lakukan pembongkaran paksa, karena masih terkendala aturan. Namun, kita tidak bisa melarang masyarakat yang ingin melakukan pergerakan. Kita lihat dahulu hasil patroli malam ini, apakah pemilik lahan mau dengan sendiri menutup tempat hiburan malam tersebut,” jelasnya. (imek)




